Hampir 100 Calon Siswa SMP di Bandung Didiskualifikasi dari SPMB, Diduga Pakai KK dan Sertifikat Palsu

Bagikan artikel:
DigoID, - Puluhan calon siswa SMP di Kota Bandung harus rela kehilangan kesempatan masuk sekolah negeri setelah didiskualifikasi dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027. Pemerintah Kota Bandung menemukan dugaan pelanggaran administrasi, mulai dari penggunaan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai hingga sertifikat prestasi yang diduga palsu.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan, hasil evaluasi sementara menunjukkan sekitar 80 hingga hampir 100 calon siswa terkena sanksi diskualifikasi.
"Ini keputusan yang berat karena dampaknya langsung dirasakan anak-anak. Tapi aturan tetap harus ditegakkan supaya proses penerimaan berjalan adil dan tidak merugikan peserta lain," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (6/7/2026).
Pelanggaran paling banyak ditemukan pada jalur penerimaan SMP. Mayoritas berkaitan dengan penggunaan KK yang diduga dimanipulasi untuk memenuhi syarat zonasi.
Farhan menjelaskan, secara aturan administrasi kependudukan memang satu alamat bisa memiliki lebih dari satu KK. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis bisa dijadikan dasar mendaftar sekolah jika tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
"Kalau secara administrasi memungkinkan, bukan berarti boleh dipakai untuk mengakali sistem. Kami melakukan verifikasi lapangan dan ditemukan banyak data yang tidak sesuai dengan fakta," ujarnya.
Selain persoalan KK, tim verifikasi juga menemukan dugaan penggunaan sertifikat kejuaraan maupun sertifikat prestasi non-akademik yang tidak sah untuk menambah nilai pada jalur prestasi.
Menurut Farhan, praktik seperti itu bukan hanya mencederai proses seleksi, tetapi juga merugikan peserta lain yang mengikuti aturan.
"Yang kami lindungi adalah rasa keadilan. Jangan sampai ada anak yang kehilangan haknya hanya karena ada pihak yang mencoba mencari jalan pintas," katanya.
Meski memberikan sanksi tegas, Pemkot Bandung memastikan seluruh calon siswa yang didiskualifikasi tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan.
Farhan menegaskan persoalan SPMB tahun ini bukan karena kekurangan kursi sekolah. Berdasarkan perhitungan daya tampung sekolah negeri dan swasta, seluruh lulusan SD di Kota Bandung masih bisa tertampung.
"Masalahnya bukan kursinya kurang, tetapi ada keinginan masuk ke sekolah tertentu dengan cara yang melanggar aturan. Itu yang tidak bisa kami biarkan," ucapnya.
Pemkot juga memilih tidak membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Menurut Farhan, sejumlah orangtua telah meminta agar persoalan cukup diselesaikan secara administratif.
Sebagai konsekuensinya, calon siswa yang terbukti melakukan pelanggaran tetap didiskualifikasi dari SPMB.
"Kami fokus menyelesaikan persoalan ini tanpa memperpanjang ke ranah pidana. Sanksinya jelas, yaitu diskualifikasi, tetapi anak-anak tetap kami pastikan bisa melanjutkan sekolah," katanya.
Bagi siswa dari keluarga kurang mampu, Pemkot Bandung akan mengarahkan mereka ke sekolah swasta yang menjadi penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan program Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
"Anak tidak boleh kehilangan hak untuk belajar. Yang kami bantu adalah penempatan di sekolah swasta yang memang bekerja sama dengan pemerintah sehingga akses pendidikannya tetap terjamin," ujar Farhan.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






