digoNEWS

Diduga Curi Ayam Aduan, Pria di Tabanan Tewas Dihakimi Massa, Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan

Minggu, 26 Juli 2026 pukul 11.37 WIB
44 views
Diduga Curi Ayam Aduan, Pria di Tabanan Tewas Dihakimi Massa, Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan

Bagikan artikel:

DigoID, Seorang pria berinisial KD, warga asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri usai kepergok mencuri seekor ayam aduan di wilayah Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Jumat (24/7) dini hari.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tertangkap tangan saat hendak membawa kabur seekor ayam aduan milik warga. Dugaan pencurian tersebut memicu kemarahan warga yang selama ini disebut resah akibat maraknya kehilangan ayam di lingkungan mereka.

Korban kemudian dikejar dan diamankan oleh sejumlah warga. Situasi yang semula hanya berupa pengejaran berubah menjadi aksi pengeroyokan. Akibat luka yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tidak hanya itu, sepeda motor yang diduga digunakan korban juga dibakar oleh massa sebelum akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara sekitar pukul 02.00 WITA untuk mengamankan situasi, melakukan olah TKP, serta mengevakuasi jenazah ke rumah sakit.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa seekor ayam aduan, sebilah golok, tas berisi tang, ketapel, batu, sejumlah uang tunai, serta sepeda motor yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana diharapkan diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan vigilante atau main hakim sendiri berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru, terlepas dari dugaan tindak pidana yang menjadi pemicu awal kejadian.