digoNEWS

1,19 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Berpotensi Kehilangan Rp891 Juta

Selasa, 3 November 2026 pukul 14.07 WIB
49 views
1,19 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Berpotensi Kehilangan Rp891 Juta

Bagikan artikel:

DigoID, - Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman bagi penerimaan negara. Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Bea Cukai Bandung memusnahkan 1.190.000 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2026 dengan nilai barang mencapai Rp1,774 miliar. Barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian atau kehilangan penerimaan negara sekitar Rp891 juta.

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal itu dilakukan secara simbolis di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (3/11/2026). Seluruh barang merupakan hasil penindakan dan pengawasan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

Kepala Bea Cukai Bandung, Sutikno, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

"Barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan sejumlah 1.190.000 batang dengan nilai barang mencapai Rp1.774.000.000, serta memiliki potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp891 juta sekian," kata Sutikno.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal berpotensi mengganggu persaingan usaha karena produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat masuk ke pasar tanpa menanggung kewajiban sebagaimana rokok legal.

Kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap penerimaan negara yang bersumber dari cukai hasil tembakau.

Sutikno menyebut target penerimaan cukai Jawa Barat pada 2026 mencapai Rp30 triliun. Sebanyak Rp29 triliun di antaranya ditargetkan berasal dari cukai rokok.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan cukai Jawa Barat telah mencapai Rp27,5 triliun.

"Target penerimaan cukai untuk Jawa Barat sendiri mencapai Rp30 triliun, di mana Rp29 triliun berasal dari cukai rokok. Hingga saat ini sudah terealisasi Rp27,5 triliun. Pemusnahan ini penting agar tidak terjadi distorsi pasar dan penerimaan negara terlindungi," ujarnya.

Ia menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal diperlukan untuk menjaga pasar tetap sehat dan mencegah produk tanpa pemenuhan kewajiban cukai bersaing dengan produk legal.

Pemusnahan Dilanjutkan di Karawang

Pemusnahan yang berlangsung di Soreang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan barang kena cukai hasil penindakan sepanjang 2026.

Sutikno menjelaskan, pemusnahan secara simbolis akan dilanjutkan dengan pemusnahan menyeluruh menggunakan fasilitas insinerator ramah lingkungan di PT Jasa Medivest, Dawuan, Kabupaten Karawang.

Penggunaan fasilitas tersebut dilakukan agar barang hasil penindakan tidak kembali beredar dan proses pemusnahannya memperhatikan aspek lingkungan.

Pemusnahan rokok ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.

Bea Cukai bersama pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai untuk memastikan produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Satpol PP Apresiasi Penindakan

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi kerja Satpol PP Kabupaten Bandung dan jajaran penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.

Dadang mengatakan pengumpulan barang hasil penindakan membutuhkan kesigapan petugas di lapangan, termasuk dalam menjalankan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

"Saya memberikan apresiasi kepada Satpol PP beserta jajaran yang sudah melakukan penindakan dan persiapan pemusnahan rokok ilegal ini. Hampir 1 juta bungkus terkumpul berkat kesigapan petugas yang bahkan harus bermalam dan tidur di lapangan," ujar Dadang.

Ia menilai pengawasan terhadap barang ilegal harus terus diperkuat melalui kerja sama lintas instansi.

Selain penindakan rokok ilegal, Dadang mengatakan Satpol PP Kabupaten Bandung juga menjalankan penegakan peraturan daerah (Perda) dengan pendekatan persuasif dan humanis.

Menurut dia, upaya menjaga ketertiban tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku.

Dadang turut mendorong koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat untuk penataan estetika daerah, termasuk penertiban reklame di sepanjang jalan provinsi.

Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban ruang publik dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.

Penindakan dan Edukasi Berkelanjutan

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, mengatakan pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan melalui penguatan kapasitas personel, kolaborasi antarinstansi, penindakan lapangan, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus mencegah peredaran barang ilegal.

"Upaya pemberantasan BKC ilegal ini dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari bimbingan teknis peningkatan kapasitas anggota, kolaborasi antar-instansi, penindakan di lapangan, hingga sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat," kata Uwais.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak peredaran barang kena cukai ilegal.

Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Bea Cukai Bandung akan melanjutkan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Seluruh barang hasil penindakan yang belum dimusnahkan secara menyeluruh akan diproses melalui fasilitas insinerator di Kabupaten Karawang.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.