Pemerintah Belum Cari Pengganti Dua Wamen yang Tersandung Kasus Hukum

Bagikan artikel:
DigoID, - Pemerintah belum berencana mengisi dua posisi wakil menteri yang saat ini kosong akibat pejabatnya tersangkut persoalan hukum. Istana menilai roda pemerintahan di kementerian terkait masih berjalan normal meski tanpa wakil menteri.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan belum ada agenda dalam waktu dekat untuk menunjuk pengganti dua wakil menteri yang sedang menjalani proses hukum.
"Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh dua wamen yang sedang berproses hukum," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah belum merasa perlu bergerak cepat karena posisi yang kosong berada pada level wakil menteri, bukan menteri. Tugas dan fungsi kementerian, kata dia, masih dapat dijalankan oleh menteri yang memimpin instansi tersebut.
"Posisinya kan wakil menteri. Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan normal," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah akan terus mengevaluasi kebutuhan di masing-masing kementerian. Jika nantinya dinilai perlu ada penguatan organisasi, opsi penunjukan wakil menteri baru akan dipertimbangkan.
"Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan kita hitung, kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri, itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih nggak ada masalah," tutur Prasetyo.
Saat ditegaskan kembali soal kemungkinan pengisian jabatan dalam waktu dekat, Prasetyo memberikan jawaban singkat.
"Belum ada, belum ada," katanya.
Kekosongan jabatan wakil menteri muncul setelah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Perkara tersebut saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan pemerintah untuk tidak segera menunjuk pengganti menunjukkan bahwa Istana masih menilai struktur kementerian tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan dan administrasi tanpa tambahan wakil menteri. Namun, evaluasi akan terus dilakukan seiring perkembangan kebutuhan masing-masing kementerian dan proses hukum yang berjalan.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya





