digoNEWS

Gudang Miras Ilegal di Pameungpeuk Digerebek, 400 Dus Disita Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 22.32 WIB
37 views
Gudang Miras Ilegal di Pameungpeuk Digerebek, 400 Dus Disita Polisi

Bagikan artikel:

DigoID, - Sebuah rumah di Kampung Pasar, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, ternyata digunakan sebagai gudang penyimpanan ribuan botol minuman keras (miras). Polisi menemukan sekitar 400 dus miras berbagai jenis dalam penggerebekan Jumat (7/8/2026).

Tak hanya miras, polisi juga menemukan indikasi penggunaan pita cukai palsu. Di lokasi yang sama, terdapat sekitar 1.000 botol kosong yang disimpan di bagian atas bangunan.

Temuan itu membuat polisi menduga rumah tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan, tetapi juga berpotensi digunakan untuk aktivitas pengemasan atau pengoplosan miras.

Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya gudang miras yang memasok barang ke luar wilayah Pameungpeuk.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang memang tidak menjual eceran, tapi menjual ke luar daerah Pameungpeuk. Hari ini kami mendapatkan kurang lebih 400 dus berbagai jenis minuman dan memang ada pemalsuan cukai,” kata Asep.

Menurut dia, peredaran miras dari lokasi tersebut diduga menyasar sejumlah wilayah di Bandung Raya. Di antaranya Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.

Menariknya, informasi keberadaan gudang tersebut tidak berasal dari laporan warga di sekitar lokasi.

“Informasinya justru dari luar, bukan dari wilayah, karena memang tidak dijual di wilayah Pameungpeuk,” ujarnya.

Polisi kemudian bergerak dan menemukan ribuan botol miras yang disimpan di tiga tempat berbeda. Ketiga lokasi penyimpanan itu masih berada dalam satu rumah yang juga menjadi tempat tinggal pemilik.

Pemilik berinisial EM, 32, diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

Jumlah barang bukti yang ditemukan bahkan masih dalam proses penghitungan. Polisi memastikan temuan di lapangan mencapai ribuan botol, bukan sekadar ratusan seperti perkiraan awal.

Kecurigaan polisi semakin menguat setelah menemukan tumpukan botol kosong dalam jumlah besar.

“Ada tiga gudang yang digunakan. Saya curiga juga dia mengoplos, karena tadi kami temukan ada botol yang kosong. Kurang lebih ada seribu botol kosong,” ujar Asep.

Rumah tersebut diketahui berada dalam satu bangunan yang berdekatan dengan aktivitas bengkel las. Polisi memastikan bengkel itu tidak berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran miras.

Asep mengatakan bengkel las tersebut memiliki pemilik berbeda. Tidak ditemukan hubungan antara pemilik bengkel dengan EM yang menyimpan ribuan botol miras.

Selain tidak mengantongi izin, polisi menemukan dugaan pemalsuan pita cukai pada barang bukti. Temuan itu membuat perkara tidak berhenti pada penertiban peredaran miras.

“Yang pasti ilegal karena memang tidak ada izin. Pertama, tidak berizin dan dia menjual tanpa izin,” kata Asep.

Polsek Pameungpeuk selanjutnya menyerahkan penanganan perkara kepada Unit Reskrim Polresta Bandung. Dugaan pemalsuan cukai menjadi salah satu bagian yang akan didalami dalam proses penyidikan.

“Selanjutnya kami akan melimpahkan ke Polresta Bandung, ke Unit Reskrim, karena di situ ada pemalsuan cukai,” ujarnya.

Polisi masih menelusuri dari mana ribuan botol miras tersebut diperoleh, bagaimana proses distribusinya, serta siapa saja pihak yang terlibat.

Barang bukti berupa ribuan botol miras dan botol kosong telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara EM masih menjalani pemeriksaan sebagai pemilik barang.

Kasus tersebut kini bergulir ke Polresta Bandung untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran miras ilegal dan pemalsuan pita cukai.