digoNEWS

Bupati Bandung Usulkan TKD Dikembalikan ke Daerah, Soroti Ketimpangan DBH Panas Bumi

Senin, 8 Juni 2026 pukul 15.23 WIB
24 views
Bupati Bandung Usulkan TKD Dikembalikan ke Daerah, Soroti Ketimpangan DBH Panas Bumi

Bagikan artikel:

DigoID, – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan pemerintah pusat mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai salah satu langkah untuk membantu pemerintah daerah memenuhi ketentuan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Usulan tersebut disampaikan Dadang yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Forum itu membahas persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga honorer, relaksasi kebijakan, serta penyusunan regulasi belanja pegawai daerah.

Menurut Dadang, kemampuan daerah memenuhi ketentuan belanja pegawai sangat bergantung pada kondisi fiskal masing-masing. Karena itu, pemerintah pusat perlu memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas keuangannya.

"Kalau kami mengusulkan, TKD dikembalikan lagi ke daerah masing-masing. Ini bisa menjadi salah satu solusi agar daerah mampu memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen," kata Dadang dalam forum yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Selain menyoroti persoalan fiskal daerah, Dadang juga mengangkat ketimpangan pembagian manfaat ekonomi dari sektor panas bumi. Ia menilai daerah penghasil energi panas bumi belum memperoleh manfaat yang sepadan dengan potensi sumber daya yang dimiliki.

Kabupaten Bandung, kata dia, merupakan salah satu daerah dengan cadangan panas bumi terbesar di Indonesia dengan potensi mencapai sekitar 900 megawatt. Namun penerimaan pajak dari sektor tersebut tidak sepenuhnya dinikmati daerah karena mengikuti domisili kantor perusahaan yang sebagian besar berada di Jakarta.

"Potensi panas bumi di Kabupaten Bandung mencapai sekitar 900 megawatt. Tetapi pajaknya 100 persen diambil dari tempat kantor perusahaan berada. Sementara sumber dayanya ada di daerah. Ini perlu disinkronkan karena daerah penghasil juga berhak mendapatkan manfaatnya," ujarnya.

Dadang meminta pemerintah pusat meninjau kembali skema Dana Bagi Hasil (DBH) agar daerah penghasil sumber daya energi memperoleh porsi yang lebih proporsional. Menurutnya, pembagian yang lebih adil akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemampuan pembiayaan pembangunan.

Dalam kesempatan itu, Dadang juga mengusulkan penguatan pengawasan pendapatan daerah melalui digitalisasi sistem perpajakan. Ia menilai integrasi transaksi pajak secara elektronik dapat menekan kebocoran penerimaan daerah dan meningkatkan efektivitas pengumpulan PAD.

"Kita perlu sistem yang lebih tegas dan terintegrasi agar potensi PAD tidak bocor. Daerah harus didorong berinovasi untuk meningkatkan pendapatan," katanya.

Di sektor kepegawaian, Dadang meminta pemerintah pusat tidak menghentikan rekrutmen aparatur sipil negara, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK. Ia menilai kebutuhan pegawai di daerah tetap tinggi seiring banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahun.

Menurut dia, tanpa rekrutmen baru, sejumlah daerah berpotensi mengalami kekurangan pegawai yang pada akhirnya dapat mengganggu pelayanan publik. Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah yang menghadapi tantangan tersebut dalam beberapa tahun ke depan.

"Kalau tidak ada rekrutmen CPNS maupun PPPK, daerah akan kekurangan pegawai. Setiap tahun ada ribuan PNS yang pensiun. Karena itu persoalan tenaga honorer harus diselesaikan, tetapi kebutuhan SDM daerah juga harus dipikirkan bersama," ujarnya.

Dadang berharap pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah dapat merumuskan solusi bersama yang tidak hanya menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan PPPK, tetapi juga menjamin keberlanjutan pelayanan publik di daerah.

Ia menegaskan penguatan fiskal daerah, keadilan pembagian hasil sumber daya alam, dan pemenuhan kebutuhan aparatur merupakan persoalan yang saling berkaitan dan perlu diselesaikan secara simultan agar pemerintah daerah memiliki kapasitas yang memadai dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.