Anak 5 Tahun Diduga Ditahan Mantan Suami, Ibu di Surabaya Minta Bantuan Publik

Bagikan artikel:
DigoID,- Seorang ibu di Surabaya, Agustin Arimardika (33), meminta bantuan masyarakat untuk menemukan sekaligus memulangkan anak kandungnya berinisial A (5) yang diduga ditahan mantan suaminya sejak awal Maret 2026.
Kasus ini bermula saat Ayu, sapaan Agustin, mengizinkan putranya menginap di rumah ayahnya, Sunardi, pada libur sekolah Jumat hingga Minggu. Namun, ketika masa libur usai dan anak harus kembali bersekolah, Sunardi disebut menolak mengembalikan A.
Ayu mengatakan, sebelum anaknya tak kunjung dipulangkan sempat terjadi perselisihan dengan mantan suaminya. Ia mengaku diminta memenuhi permintaan pribadi Sunardi sebagai syarat agar anak mereka dikembalikan.
"Saya nggak mau, kan sudah bukan suami istri. Saya bilang masih kalem, ini waktunya sekolah, kalau libur bisa dibawa lagi. Nggak saya larang untuk ketemu. Awal mulanya seperti itu," kata Ayu.
Ayu mengungkapkan, dirinya dan Sunardi resmi bercerai pada 2024 setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sejak peristiwa pada awal Maret lalu, ia mengaku kesulitan berkomunikasi karena nomor telepon mantan suaminya sudah tidak aktif.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk bisa kembali bertemu dengan putranya. Ayu mengaku sempat mengirimkan pakaian dan hampers Lebaran untuk anaknya, tetapi kiriman itu ditolak. Ia juga mengaku menerima pesan bernada intimidasi melalui akun Facebook.
Tak hanya itu, Ayu telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Ia juga mendatangi Pasar Keputran didampingi Babinsa setempat untuk mencari keberadaan Sunardi, serta melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya.
Meski berbagai langkah telah ditempuh, hingga kini keberadaan A belum dapat dipastikan dan proses pemulangan anak tersebut belum membuahkan hasil.
Ayu berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan putranya maupun Sunardi segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian atau DP3A Kota Surabaya agar proses penanganan dapat dipercepat.
Ia berharap anaknya dapat segera kembali dalam kondisi aman dan hak-haknya sebagai anak tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian perkara tersebut.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






