digoNEWS

SPMB Jabar 2026 Dikeluhkan, PMII Desak Audit Sistem dan Evaluasi Total

Selasa, 9 Juni 2026 pukul 19.38 WIB
22 views
SPMB Jabar 2026 Dikeluhkan, PMII Desak Audit Sistem dan Evaluasi Total

Bagikan artikel:

DigoID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 menuai sorotan setelah muncul berbagai keluhan dari masyarakat terkait gangguan server, perubahan skor nilai peserta dalam sistem, hingga minimnya sosialisasi yang dinilai memicu kebingungan di kalangan calon peserta didik dan orang tua.

Menanggapi kondisi tersebut, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini.

Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Akademik PKC PMII Jawa Barat, Agung Aryadi, menilai persoalan yang terjadi tidak bisa dianggap sekadar gangguan teknis. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola penyelenggaraan kebijakan pendidikan.

"Kami melihat bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat gagal mengoptimalkan perangkat birokrasinya, khususnya Kantor Cabang Dinas (KCD), sebagai instrumen transformasi pendidikan dan pelayanan publik," kata Agung dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Ia menyebut KCD seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan sosialisasi, pendampingan, serta penjelasan kepada masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Namun, yang terjadi di lapangan justru banyak warga yang mengaku kesulitan memperoleh informasi yang memadai.

Menurut Agung, transformasi pendidikan tidak cukup diwujudkan melalui digitalisasi layanan. Pemerintah, kata dia, juga harus memastikan kesiapan tata kelola, kualitas komunikasi publik, sumber daya manusia, serta kemampuan institusi dalam merespons persoalan yang muncul selama proses penerimaan berlangsung.

"Ketika server mengalami gangguan, terjadi perubahan skor yang menimbulkan tanda tanya, dan masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang jelas, maka yang gagal bukan hanya sistem teknologinya. Yang perlu dievaluasi adalah bagaimana kebijakan tersebut dijalankan dan bagaimana perangkat-perangkat di bawah Dinas Pendidikan menjalankan fungsinya," ujarnya.

PMII Jawa Barat juga menilai peran KCD sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan di daerah belum berjalan optimal. Padahal, lembaga tersebut semestinya dapat menjadi pusat informasi, pengaduan, sekaligus penyelesaian masalah bagi masyarakat selama proses SPMB berlangsung.

Atas berbagai persoalan tersebut, PKC PMII Jawa Barat menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah daerah.

Pertama, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026. Evaluasi tersebut mencakup kesiapan dan keamanan sistem digital, mekanisme komunikasi publik, tata kelola seleksi, serta efektivitas peran KCD dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan.

Kedua, meminta Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat atau pihak berwenang lainnya melakukan audit terhadap proyek pengadaan sistem digitalisasi SPMB 2026.

Menurut PMII, audit diperlukan untuk memastikan proses pengembangan hingga operasional sistem dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi serta tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

Ketiga, PMII mendesak Dinas Pendidikan Jawa Barat bersama seluruh kepala KCD memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait gangguan sistem, perubahan skor dan peringkat peserta, serta mekanisme penilaian yang digunakan dalam proses seleksi.

"Penjelasan harus dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan mudah dipahami guna memulihkan kepercayaan publik," kata Agung.

Keempat, PKC PMII Jawa Barat menginstruksikan seluruh kader dan pengurus PMII di tingkat cabang untuk mengawal pelaksanaan SPMB di daerah masing-masing. Mereka diminta mendatangi kantor KCD secara tertib dan konstitusional guna meminta penjelasan, menyerap aspirasi masyarakat, serta memastikan adanya langkah penyelesaian atas berbagai persoalan yang terjadi.

Agung menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, setiap persoalan dalam proses penerimaan murid baru tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif biasa.

"Kekacauan SPMB 2026 harus menjadi momentum evaluasi besar bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh lemahnya tata kelola, buruknya komunikasi publik, maupun ketidaksiapan sistem yang seharusnya telah diantisipasi sejak awal," tegasnya.

PKC PMII Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan SPMB 2026 serta membuka ruang advokasi bagi masyarakat yang merasa dirugikan selama proses penerimaan berlangsung. Langkah tersebut, menurut organisasi mahasiswa itu, merupakan bagian dari upaya mendorong terciptanya sistem pendidikan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.