Siskaeee dan 10 Pemeran Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Film Porno
Kamis, 28 Desember 2023 23:05
Reporter : Tim Digo.id
Siskaeee terancam 10 tahun penjara (Foto: Okezone)
Jakarta, Digo.id – Polisi telah menetapkan Siskaeee dan 10 pemeran lainnya sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno. Siskaeee, yang merupakan pemeran dalam film yang diproduksi oleh rumah produksi milik Irwansyah di Jakarta Selatan, dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Sejumlah pemeran lain yang ditetapkan sebagai tersangka melibatkan Siskaeee, antara lain Anisa Tasya Amelia (Melly 3GP), Virly Virginia, Putri Lestari, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, SNA, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata.
Beberapa orang lainnya yang juga terlibat dalam produksi film tersebut juga telah dijadikan tersangka, termasuk sutradara, admin website, pemilik dan produser, kameramen, editor, sound engineering, dan sekretaris sekaligus pemeran film. Mereka diduga telah menghasilkan 120 film porno sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta.
Kasus ini menyeret kelima tersangka dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(uc/khn).