KPK Benarkan Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, Terkait Titip Kirim iPhone dari AS

Bagikan artikel:
DigoID, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Meski demikian, penyidik menegaskan hingga saat ini belum menemukan fakta yang mengaitkan Raffi dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Raffi muncul karena pernah datang ke kantor perusahaan logistik Blueray Cargo di Amerika Serikat dan menitipkan pengiriman sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Menurut Taufik, fakta tersebut belum dikembangkan lebih jauh karena belum ditemukan bukti yang menunjukkan keterkaitan langsung dengan praktik pengurusan impor yang menjadi pokok perkara suap di Ditjen Bea dan Cukai.
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," ujarnya.
Namun KPK membuka kemungkinan melakukan pendalaman apabila muncul bukti baru dari proses persidangan.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," kata Taufik.
Nama Raffi mencuat dalam sidang perkara suap yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (5/6).
Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), terkait permintaan bantuan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Permintaan itu disebut disampaikan Yohanes, asisten pribadi John Field, setelah Raffi berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Tuti membenarkan adanya komunikasi tersebut, namun mengaku tidak bersedia membantu pengiriman barang yang dimaksud.
Nama Raffi juga muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes yang dibacakan dalam persidangan. Yohanes menyebut salah satu barang yang hendak dikirim adalah iPhone 17. Namun, menurut keterangannya, barang tersebut akhirnya tidak jadi dikirim ke Indonesia.
Kasus yang menyeret nama Raffi ini berawal dari dugaan suap yang dilakukan John Field bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
Jaksa mendakwa ketiganya memberikan uang sekitar Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penerima suap yang disebut dalam dakwaan antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Jaksa menyebut Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sebagian aliran dana lainnya diduga dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum.
Selain uang tunai, fasilitas yang diberikan berupa hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta, hingga satu unit Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Suap itu diduga diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat keluar lebih cepat dari proses pengawasan kepabeanan.
Hingga berita ini ditulis, Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan terkait penyebutan namanya dalam persidangan maupun penjelasan KPK.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya





