DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU, Atur Pengawasan hingga Perkuat Kompolnas

Bagikan artikel:
DigoID, - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Keputusan diambil secara bulat setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya tanpa perdebatan panjang di ruang sidang.
"Kami bertanya kepada seluruh anggota apakah RUU Polri dapat disetujui menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelum mengetuk palu sidang setelah dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata kelola kepolisian dalam dua dekade terakhir. Revisi tersebut menyasar berbagai aspek, mulai dari arah transformasi Polri, penguatan pengawasan, netralitas anggota, pelayanan publik, hingga penguatan posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pembahasan RUU Polri dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Panitia Kerja (Panja) menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan menerima lebih dari 120 masukan tertulis.
Masukan itu berasal dari pakar hukum, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.
Menurut Habiburokhman, reformasi Polri sebelumnya telah dimulai melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan tersebut memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat kepolisian.
Salah satu perubahan dalam KUHAP baru adalah pemberian akses lebih luas bagi advokat untuk mendampingi klien selama proses pemeriksaan.
"Tak sekadar mendampingi, tapi advokat bisa bertindak aktif membela kliennya," ujar Habiburokhman.
KUHAP juga mewajibkan pemasangan kamera pengawas atau CCTV dalam setiap proses pemeriksaan. Rekaman itu dapat diakses oleh advokat maupun perwakilan masyarakat sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap kerja kepolisian.
Namun, menurut DPR, instrumen tersebut belum cukup menjawab tuntutan reformasi institusi kepolisian.
Dalam laporannya, Habiburokhman memaparkan delapan substansi utama dalam UU Polri yang baru disahkan.
Pertama, penegasan arah transformasi Polri menjadi institusi yang terbuka, transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan melalui prinsip keterbukaan dengan dukungan teknologi informasi modern.
Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam tata kelola organisasi serta sistem pembinaan karier sumber daya manusia.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berfokus pada kualitas pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum, serta penanggulangan kejahatan.
Kelima, pengaturan yang lebih ketat terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Keenam, penataan mekanisme pemberhentian anggota serta pengaturan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Ketujuh, penerapan kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan prinsip hukum yang humanis, demokratis, serta perlindungan hak asasi manusia.
Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Kompolnas dalam sistem pengawasan kepolisian.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menyetujui penuh pengesahan RUU tersebut.
Menurut dia, dinamika keamanan, perkembangan teknologi, dan meningkatnya kompleksitas tantangan hukum menuntut Polri beradaptasi melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pemerintah juga menyoroti delapan poin penguatan dalam UU baru itu. Di antaranya penegasan tanggung jawab Kapolri terhadap pengelolaan sumber daya dan sarana prasarana, penyesuaian kebutuhan organisasi, pemenuhan hak anggota Polri, hingga pemberian ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aturan baru juga memuat ketentuan mengenai pengisian jabatan anggota Polri di luar institusi, batas usia pensiun, pembinaan profesi, serta penguatan tugas dan fungsi Kompolnas.
"Presiden menyatakan setuju terhadap RUU Polri," kata Supratman dalam rapat paripurna.
Pengesahan UU Polri menandai babak baru reformasi kepolisian yang selama ini menjadi sorotan publik. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut benar-benar diterapkan, terutama terkait pengawasan, netralitas, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya





